Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Wanita di Kendari Dipukul dan Diludahi Pria saat Bikin Video, Begini Kronologinya

Begini kronologi terkait viralnya seorang wanita yang dipukul hingga diludahi oleh seorang pria di Kendari.

Handout via Tribun Sultra
Begini kronologi terkait viralnya seorang wanita yang dipukul hingga diludahi oleh seorang wanita di Kendari. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Motif karena Tersinggung, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan motif FHT menganiaya IS diduga karena tersinggung degnan perkataan korban terhadap pelaku.

Di sisi lain antara pelaku dan korban sebenarnya saling kenal.

"Korban mengeluarkan kata-kata 'ANEH' dan perkataan tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan," ujar Fitrayadi.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara" dan "Polisi Sebut Gegara Tersinggung Pria Aniaya Wanita di Kendari, Pelaku dan Korban Saling Kenal"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul/Laode Ari)

Artikel lain terkait Viral di Medsos

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved