2 Polisi Gadungan di Solo Diringkus Polisi, Rampas dan Ancam Warga Pakai Airsoft Gun
Dua pria berinisial DA (46) dan SW (38) tersebut berpura-pura menjadi polisi dan melakukan perampasan serta pengancaman terhadap seorang warga.
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang polisi gadungan di Kota Solo, Jawa Tengah diringkus polisi.
Dua pria berinisial DA (46) dan SW (38) tersebut berpura-pura menjadi polisi dan melakukan perampasan serta pengancaman terhadap seorang warga.
Warga yang jadi sasaran berinisial RS (25).
Korban diancam dan dirampas barangnya di sebuah apotek di Jl Dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Senin (4/3/2024) lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kedua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang baru saja menebus obat di apotek.
“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban. Korban yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah,” ucap Iwan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).
Iwan menjelaskan, kedua tersangka kemudian membawa ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan obat korban.
Mereka berdalih akan membawa korban ke kantor polisi, namun setelah 500 meter, mereka melarikan diri.
Korban berusaha mencari pelaku kembali ke apotek, namun tidak menemukannya.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan satu airsoft gun.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang 2 Polisi Gadungan, Pakai Senjata Airsoft Gun Buat Cari Mangsa di Solo
Sumber: Tribun Jateng
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
![]() |
---|
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Bekasi Tak Hanya Tipu Uang, Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.