Senin, 6 Oktober 2025

3 ASN Kemenhub di Bengkulu Kena OTT Usai Tertangkap Tangan Pungli di Jembatan Timbang

Ketiga ASN itu tertangkap tangan saat melakukan pungli di jembatan timbang.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan
Ilustrasi pungli - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ketiga ASN itu tertangkap tangan saat melakukan pungli di jembatan timbang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Ketiga ASN itu tertangkap tangan saat melakukan pungli di jembatan timbang.

Ketiga pelaku merupakan PNS Ditjen Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding Bengkulu.

Mereka bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: KPK Panggil Para Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Total Ada 15 Orang

Berikut identitasnya:

  1. WH (42), warga asal Kelurahan Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong.
  2. HA (40), warga asal Singaran Pati Kota Bengkulu
  3. FR (43), warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Tiga ASN itu tertangkap tangan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase.

Tiga PNS Kementerian Perhubungan diamankan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat OTT Pungli di Jembatan Timbang.
Tiga PNS Kementerian Perhubungan diamankan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat OTT Pungli di Jembatan Timbang. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Seharusnya mereka memberikan tilang kepada kendaraan yang melebihi tonase.

Namun ternyata mereka malah mengizinkan angkutan yang melebihi tonase untuk lewat jika sang sopir memberikan sejumlah uang kepada mereka.

"Jadi para pelaku ini meminta uang bervariasi, yaitu antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada sopir," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat laporan masyarakat tentang adanya pungli di jembatan timbang.

Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung berangkat ke TKP yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Setibanya di lokasi tim melakukan pemantauan dan penyelidikan aktivitas yang berjalan di jembatan timbangan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya aktivitas pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk kedalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR.

Ketiga pelaku melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan kemudian apabila melebihi dari jumlah berat yang diizinkan, maka pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan bila tidak mau ditilang oknum meminta sejumlah uang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved