Sabtu, 4 Oktober 2025

Produsen Miras Oplosan Ilegal di Malang Diringkus, Mengaku Belajar Ngoplos Otodidak

Pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Surya/Habibur Rohman
Ilustrasi Miras Oplosan 

Menurutnya, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Belajar Otodidak, Owner Juga Produsen Miras Oplosan Ilegal Keok Diamankan Polres Malang

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved