Produsen Miras Oplosan Ilegal di Malang Diringkus, Mengaku Belajar Ngoplos Otodidak
Pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Menurutnya, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Belajar Otodidak, Owner Juga Produsen Miras Oplosan Ilegal Keok Diamankan Polres Malang
Sumber: Surya
5 Populer Regional: Pesta Miras di Acara Sound Horeg Berujung Maut - Bu Kades Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Kronologi Pesta Miras Sound Horeg Berujung Maut di Kediri, 3 Korban Masih Keluarga |
![]() |
---|
Pria 44 Tahun Meninggal Setelah Hanya Minum Bir Tanpa Makan Sedikit Pun Selama Sebulan |
![]() |
---|
Gelar Karnaval Sound Horeg, Kades di Malang Minta Warganya Mengungsi, Sebut Sudah Tradisi |
![]() |
---|
Nongkrong Sambil Mabuk Berujung Kekerasan: Pria di Matraman Dihajar Usai Diduga Lecehkan Pacar Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.