Polres Maluku Tenggara Pasang Garis Polisi Kantor KPU Setempat Usai Dibakar OTK
Akibat aksi OTK itu, sejumlah perangkat kantor sempat terbakar, termasuk sebagian plafon salah satu ruangan
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara dipasangi garis polisi garis polisi dilakukan aparat Polres Maluku Tenggara untuk guna kepentingan penyidikan.
Pemasangan ini dilakukan pascainsiden pembakaran kantor penyelenggara pemilu itu oleh orang tak dikenal (OTK), Selasa (12/3/2024).
Akibat aksi itu, sejumlah perangkat kantor sempat terbakar, termasuk sebagian plafon salah satu ruangan.
Beruntung, aparat yang berjaga sigap memadamkan api sehingga tidak melahap seisi kantor.
Percobaan pembakaran kantor KPU Malra ini diketahui berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Malra sekira pukul 16.25 WIT.
Baca juga: Guru di Ambon Hamili Murid Sendiri, Korban Mengandung 6 Bulan, Pelaku Jadi Tersangka
Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang.
Massa aksi menuntut keadilan dan menuding telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada beberapa TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek.
Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor KPU.
Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor KPU, dan langsung membakar salah satu ruangan.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Ia secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapapun orang yang terlibat.
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Kapolda, tegas.
Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD Provinsi atau Kabupaten kota meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.
Sumber: Tribun Ambon
2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku |
![]() |
---|
PDIP Nilai Vonis Hasto Tak Adil: Hakim Hanya Berdasarkan WhatsApp |
![]() |
---|
Hasto Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kata Ketua KPK soal Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim Ungkap 6 Poin Kunci Buat KPK Gagal Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.