Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto akan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Foto Hasto usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.

Baca juga: Hasto Tolak Mundur dari Sekjen PDIP Usai Divonis: Ada Upaya Acak-Acak Partai

"Kita akan pelajari dan kita akan tentukan langkah hukum kita ke depannya seperti apa," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Ronny menjelaskan, kajian terhadap putusan menjadi dasar dalam menentukan sikap hukum berikutnya.

"Tentunya ini kan kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima ya secara utuh," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor). 

Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan. 

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sudah Dengar Info Vonis Hukumannya Antara 3,5 - 4 Tahun Penjara Sejak April

Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Perjalanan Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Kemudian, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan