Sepasang Kekasih di Kediri Lakukan Aborsi, Janin Bayi Dikubur di Pekarangan Rumah
Janin bayi ditemukan terkubur di belakang rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Sepasang kekasih yang belum menikah diamankan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan janin bayi yang terkubur di pekarangan rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, sepasang kekasih diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Reskrim Polsek Kandat.
Kedua pelaku yang berinisial FD (21) dan DP (22) merupakan warga Kecamatan Puncu, Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto aksi keduanya terbongkar setelah pemilik pekarangan menggali gundukan tanah baru yang dicurigai hingga ditemukan janin berusia 4-5 bulan kandungan.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri, dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Betul, sudah kami amankan. Keduanya adalah sepasang kekasih. Motif pembuangan janin karena khawatir ketahuan hamil dan belum menikah," kata AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3/2024).
AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan kronologi dikuburnya janin tersebut di pekarangan rumah M (42) yang juga ayah tiri dari terduga pelaku FD.
Kejadian bermula ketika DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024 kemarin, dan memberitahukan kehamilan tersebut pada kekasihnya, FD.
Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberi tahu ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP dan sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
"Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan," terang AKBP Bimo Ariyanto.
Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Bayi di Pabrik Wonogiri, Karyawan asal Pacitan yang Berstatus Janda
Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp 1,9 juta melalui toko online, di mana FD iuran Rp 1,5 juta dan DP membayar Rp 400 ribu.
Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan eksekusi.
"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo Ariyanto.
Beberapa hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (4/3/2024) FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu.
FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.
Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya.
Baca juga: Update Penemuan Jasad Bayi di Pabrik Wonogiri: Dibunuh Ibu Kandung di Toilet, Dibekap Pakai Mukena
Ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.
"Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo Ariyanto.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.
Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Sosok Pembuang Jasad Janin yang Dikubur di Halaman Rumah Kediri, Polisi Ungkap Kronologi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.