Caleg NasDem Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang
Yangto terpilih kembali sebagai anggota DPRD Pandeglang pada Pileg 2024. Dia sempat diberhentikan karena kasus pencabulan
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG- Sempat diberhentikan dari DPRD Pandeglang karena kasus pencabulan anak, Yangto akan kembali ke kantor lamanya.
Yangto terpilih kembali sebagai anggota DPRD Pandeglang pada Pileg 2024.
Yangto merupakan caleg Partai NasDem dari Dapil Pandeglang 3. Dirinya mendapatkan nomor urut 6 pada Pileg 2024.
Baca juga: Rapat Internal PDIP Sukoharjo Ricuh, Pendukung Caleg Emosi dan Ancam Mundur Massal, Apa Pemicunya?
Diketahui, Dapil Pandeglang 3 dengan jumlah kursi 8 yang meliputi 6 kecamatan di antaranya:
1. Cikeusik
2. Angsana
3. Munjul
4. Bojong
5. Picung
6. Sindangresmi
Kembali Jadi Anggota DPRD Pandeglang
Berdasarkan data yang diterima oleh TribunBanten.com, Yangto kembali terpilih jadi anggota DPRD Pandeglang dari Partai NasDem pada Pileg 2024.
Di Dapil Pandeglang 3, Partai NasDem memperoleh suara 12.161. Jumlah tersebut setengahnya berasal dari perolehan suara Yangto dengan total 5.652.
Sementara, partai dengan perolehan suara terbanyak ialah Demokrat. Partai besutan AHY ini memperoleh suara 18.089.
Dengan perolehan suara tersebut, memastikan Demokrat memboyong dua kursi di Dapil Pandeglang 3.
Perolehan suara dan daftar caleg DPRD Pandeglang Dapil 3 terpilih di Pileg 2024
1. Partai Demokrat
Jumlah suara partai dan caleg: 18.089
Iing Andri Supriadi: 12.776
Cicih: 2.211
2. Partai Gerindra
Jumlah suara partai dan caleg: 15.378
Eri Yanto: 5.312
3. Partai Golkar
Jumlah suara partai dan caleg: 14.491
M. Habibi: 6.442
4. PKB
Jumlah suara partai dan caleg: 14.015
Eneng Nurhayati: 4.009
5. PKS
Jumlah suara partai dan caleg: 12.675
Rifqi Rafsanjani: 3.832
6. Partai NasDem
Jumlah suara partai dan caleg: 12.161
Yangto: 5.652
7. PPP
Jumlah suara partai dan caleg: 6.244
Solekhudin: 2.658
Anggota DPRD Pandeglang 2019-2024
Yangto tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.
Baca juga: Dugaan Caleg Intimidasi PPK, Bawaslu RI Bakal Jamin Keselamatan Jajarannya Saat Bertugas
Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.
"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).
Penulis: Abdul Rosid
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Eks Napi Kasus Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Pileg 2024
Sumber: Tribun Banten
Rayakan HUT ke-80, PMI Banten Gelar Aksi Kemanusiaan di Kawasan Eks Kesultanan |
![]() |
---|
Jelang Muktamar, Ketua DPW PPP Banten Sebut Sosok Ini Cocok Jadi Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Serang Kamis, 18 September 2025: Waspada Hujan di Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 17 September 2025: Hujan Ringan Siang hingga Sore |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.