Senin, 29 September 2025

Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Menjadi 8 Santriwati

Dari delapan korban tersebut, tiga di antaranya menjadi korban sentuhan seksual secara fisik oleh tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Korban pencabulan yang dilakukan JL, guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap para santri bertambah menjadi 8 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Korban pencabulan yang dilakukan JL, guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap para santri bertambah menjadi 8 orang.

"Korban sebelumnya lima orang, kini bertambah tiga orang korban jadi total delapan," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Berusia 10 Tahun di Kutai Timur, Jadi Korban Pencabulan Ayah Ibu dan Kakak Kandung

Dari delapan korban tersebut, tiga di antaranya menjadi korban sentuhan seksual secara fisik oleh tersangka.

Polisi masih melakukan pendalaman berkaitan kasus ini.

Diketahui, ustaz JL menjadi tersangka kasus cabul terhadap santriwati yang masih anak di bawah umur di ponpes Kecamatan Mamuju.

Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.

Santriwati kemudian mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.

Tersangka Jl dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah, Total 8 Santriwati

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan