Karena Tidak Beli Rokok, Seorang Anak di Sumut Dipukuli Ayahnya
Afdany memukul anaknya karena korban tidak membeli rokok sesuai permintaan pelaku
Editor:
Erik S
Tribunnews.com
Ilustrasi pemukulan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara kasus ayah pukul anak kandung melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dalam foto yang diterima Tribun Medan, terlihat antara tersangka dan korban maupun kakek korban sudah saling memaafkan.
Tersangka dan kakek korban pun terlihat berpelukan seusai proses RJ dilakukan dengan menunjukan wajah yang sedih.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pukul Anak Kandungnya, Tersangka dan Korban Berpelukan seusai Perkaranya Dihentikan Melalui RJ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.