Senin, 6 Oktober 2025

Bom di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Tidak Terkait Pemilu, Ini Penjelasan Polisi

MA mengaku menyuruh MS untuk meledakkan rumah Kusyairi memakai bom bondet atau bom ikan

Editor: Erik S
TribunJatim.com/Muchsin Rasjid
Rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota Pamekasan, Husairi, porak-poranda akibat ledakan bom, yang diduga dilempari orang tak dikenal, Senin (19/2/2024), sekitar pukul 03.45 WIB. Tim gegana dari Satuan Brimob Polda Jatim, saat melakukan pemeriksaan di lokasi ledakan bom, Senin (19/2/2024). 

"Penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut diambil alih Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim," tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terungkap Motif Pelaku Pemboman di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Dendam ke Anak Korban

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved