Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta

Pemkot Cilegon telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ilustrasi KPPS - Ahli waris anggota KPPS di TPS 11 Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon atas nama Santo menerima santunan Rp42 juta. 

Saat itu korban bertugas sebagai anggota KPPS 6 yang menjaga kotak suara.

Selama bertugas, Reinaldi menuturkan bahwa korban saat itu tidak mengalami keluhan sakit.

Baca juga: 84 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Mendagri Minta Pemda Bantu Keluarganya

Bahkan korban bersama rekan-rekannya tidak pernah melewati waktu makan.

"Keluhan soal sakit ngga ada, tapi kalo ngeluh pusing ngga beres-beres hampir semua merasakan," jelasnya.

Di mata Reinaldi, almarhum merupakan sosok yang ceria dan semangat dalam bekerja.

"Dia tuh orangnya semangat, selalu siap dalam menjalankan tugas apapun, selelu gerak dan cekatan," ungkapnya.

Sementara itu, kakak almarhum Santo, Amaliyah menuturkan bahwa sebelum meninggal Santo sempat merasa tidak enak badan usai bertugas menjadi anggota KPPS di TPS 11 Kedaleman.

"Tadinya kan jadi panitia kpps hari Rabu, pulang Kamis pagi, kecapekan kayanya dia sakit, sesak napas," ujarnya.

Pada saat itu almarhum sempat dibawa pihak keluarga untuk pengobatan secara mandiri di salah satu Bidan terdekat.

Lantaran belum ada perubahan, almarhum kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggung Rawi, Kota Cilegon pada Senin (19/2/2024) menggunakan mobil ambulan.

"Ke rumah sakit sempet kejang, dibawa ke icu juga ngga ada perubahan," katanya.

Amaliyah menyebut bahwa semasa hidupnya, almarhum tidak memiliki riwayat penyakit.

Diduga karena kelelahan usai menjalani tugas sebagai KPPS, menjadi penyebab almarhum mengalami serangan jantung hingga kemudian meninggal dunia.

"Dugaannya kena jantung dan paru nya, udah diginiin (menggunakan alat pacu jantung,-red) sama gosokan tapi ngga jalan, katanya sih kena serangan jantung, sesak nafas, kecapekan, kurang istirahat," ungkapnya.

Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024) pukul 05.10 WIB.

Saat ini, pihak keluarga sedang melakukan proses pemandian dan pemakaman almarhum di kediamannya.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ahli Waris Anggota KPPS di Cilegon yang Meninggal Terima Santunan Rp 42 Juta

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved