Almas Kini Hanya Minta Gibran Ucapkan Terima Kasih Melalui Media Massa: Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi
Kini Almas hanya meminta agar Gibran mengucapkan terima kasih saja melalui media massa.
Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih. (Kompas.com/Tribunnews)
Sumber: TribunSolo.com
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan Soal Reshuffle Kabinet: Wapres Tidak Ikut Campur, Sepenuhnya Kewenangan Presiden |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Rugi Besar Sejak Ditahan, Nikita Mirzani Rencana Bikin Gugatan Baru ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.