Jumat, 3 Oktober 2025

Suami di Malang Racuni Istri hingga Tewas, Diduga Tersangka Selingkuh, Buku Diary Korban jadi Bukti

Pria di Malang, Jawa Timur berinisial DMM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri. Tersangka paksa korban minum cairan pembersih lantai.

SURYA Malang/PURWANTO
Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus KDRT yang menyebabkan korban yaitu istri pelaku DS (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). DMM alias Y (40) tega memaksa istrinya DS (40) meminum cairan pembersih hingga tewas. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Malang menyatakan DS (40) tewas diracun suaminya sendiri yang berinisial DMM (40).

Kasus pembunuhan terjadi di rumah tersangka yang terletak di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 24 Januari 2024.

DS dipaksa meminum gelas yang berisi cairan pembersih lantai dan tewas saat dirawat di RS Marsudi Waloyo, Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menduga pembunuhan dilakukan DMM lantaran ada wanita ketiga.

Hingga saat ini, DMM masih membantah membunuh istrinya sendiri menggunakan cairan pembersih lantai.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan buku diary milik korban.

Buku tulis tersebut berisi curhatan korban terkait hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis.

Korban juga merasa jijik memiliki suami yang sering memuji wanita lain.

"Isinya buku diary ungkapan curahan isi hati korban selama hidup yang dugaan kami mengarah kepada suami atau pelaku," tuturnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Selama menikah dengan tersangka, korban sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2015 hingga 2019.

"Kemudian puncaknya pada 24 Januari 2024 mereka sempat bertengkar."

Baca juga: Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Bekasi, Ada Luka Bekas Dicekik di Leher

"Jadi saksi yang merupakan anak korban melihat tersangka mengambil botol berisi cairan pembersih lantai lalu dituangkan ke gelas bekas susu anaknya," lanjutnya.

Korban dipaksa meminum gelas tersebut dan secara tiba-tiba korban tak sadarkan diri dalam kondisi mulut berbusa.

"Korban sempat meminta anaknya untuk memanggilkan tetangga. Setelah itu tetangga datang bersama warga lain dan membawanya ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Marsudi Waloyo," jelasnya.

Korban dinyatakan meninggal saat proses perawatan di RS Marsudi Waloyo.

DMM jadi Tersangka

Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan setelah 2 minggu proses penyelidikan DMM ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka."

"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Baca juga: Wanita Muda Tewas Dibunuh Pacar di Bekasi, Ada Bekas Cekikan di Leher Korban

Kasus pembunuhan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa mulai anak korban, tetangga hingga dokter.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil rekam medis dan hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang melihat langsung aksi pembunuhan.

"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP."

"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DMM dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan

Meski DMM belum mengakui perbuatannya, petugas kepolisian tetap menahannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," pungkasnya.

Sosok DMM

DMM sempat kabur seusai memaksa istrinya meminum cairan pembersih lantai dan ditangkap jajaran Polres Malang pada Kamis (25/1/2024).

Tetangga pelaku, Dewi (57), mengatakan DMM sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.

Pasangan suami istri tersebut telah memiliki tiga orang anak.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Disebut Dianiaya, Polisi Pastikan itu Tak Benar, Buru Penyebar Video

"Korban ini pernah curhat ke saya sering dipukuli oleh suaminya sampai memar."

"Namun, korban ini curhatnya lama, baru curhat beberapa hari setelah dipukuli," ungkapnya, Kamis, dikutip dari SuryaMalang.com.

Korban sudah berulang kali menceritakan KDRT yang dialaminya ke tetangga bahkan ketua RT setempat.

"Mungkin ada kalau dua atau tiga kali (korban mengadu terkait KDRT). Tetapi itu sudah lama, mungkin sekitar satu tahun yang lalu," lanjutnya.

Meski sering mengalami penganiayaan, ujar Dewi, korban menolak untuk melaporkan suaminya.

"Jadi, korban ini mengadu telah ditendang oleh suaminya. Sudah saya ajak ke puskesmas dan melaporkannya ke polisi, ternyata korban tidak mau," sambungnya.

Baca juga: Anak Anggota TNI Tewas Dibegal, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana dan Dihukum Mati

Menurut Dewi, kondisi rumah tangga DMM dan korban sudah mulai membaik selama setahun.

Namun, ia tidak menyangka korban tewas akibat perbuatan suaminya sendiri.

"Habis itu, saya sudah enggak pernah lagi mendengar keributan. Kemudian, korban ini hamil dan melahirkan."

"Makanya, saya pikir sudah baik-baik saja. Ternyata malah fatal seperti ini," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Motif Selingkuh di Balik KDRT Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Lantai di Singosari Malang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Luluul Isnainiyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved