Sosok Kepsek di Mamuju Tersangka Pencabulan 5 Santriwati, Tinggal di Asrama Putri Bersama Istri
Terungkap sosok kepsek yang mencabuli 5 santriwati. Pelaku terancam 15 tahun penjara. Kasus pencabulan dilakukan berulang kali di dalam ponpes.
Aksi pencabulan sudah dilakukan JL berulang kali dan baru terungkap seusai salah satu korban kabur dari ponpes.
Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru
Korban tersebut menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya ke orang tua.
"Menurut pengakuan korban, pelaku (guru) ini memergoki santri yang sedang mandi di dalam kamar mandi."
"Meskipun korban mengunci pintu tapi sih pelaku memaksa dan mendobrak pintu dan korban dalam keadaan tanpa busana," bebernya.
Rata-rata korban dicabuli lebih dari satu kali oleh JL di dalam ponpes.
"Ada juga santriwati yang ditarik sarungnya oleh pelaku ini waktu dia (korban) sudah mandi," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi
Sementara itu, Kabid PPPA Mamuju, Hartati mengatakan kelima korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.
Trauma yang dialami para korban mulai dari trauma ringan hingga berat.
Pihaknya masih meminta keterangan dari para korban untuk mengungkap kasus pencabulan ini.
"Maaf, belum bisa saya terlalu beri keterangan kerena masih dalam pemeriksaan," terangnya.
Pihaknya akan memberikan pendampingan ke para korban selama proses BAP, assement awal dan pendampingan psikologis klinisnya.
JL jadi Tersangka
Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan tersangka JL merupakan kepala sekolah yang merangkap guru di ponpes.
JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore.
"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.
Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.