Senin, 6 Oktober 2025

Pimpinan Taklim Makrifat di Gowa Sulsel Jadi Tersangka Penistaan Agama: Ini yang Dianjurkan Pelaku

Zamroni alias Mr TM (47) diduga dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui aliran yang diajarkan.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.

Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Alasan Polrestabes Makasar Tetapkan Warga Gowa Tersangka Penista Agama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved