Rabu, 1 Oktober 2025

Racuni Istri hingga Tewas, Seorang Suami di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Perbuatan itu merupakan buntut percekcokan yakni pelaku dan korban, saling mencurigai punya selingkuhan.

Editor: Erik S
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Petugas INAFIS Polres Malang saat melakukan identifikasi dan olah TKP di rumah korban. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG- DMM (41), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, jadi tersangka usai meracun istrinya, Dayang Santi (41).

Perbuatan itu merupakan buntut percekcokan yakni pelaku dan korban, saling mencurigai punya selingkuhan.

“Jadi keduanya, pelaku dan korban, sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain, maupun wanita idaman,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024) siang.

Baca juga: Siasat Istri Bunuh Suami di Karawang, Ajak Adik dan Sewa Eksekutor, Sempat Terpikir Meracuni Korban

Sebelum terjadi percekcokan itu, Gandha menyebut keduanya diduga memang sudah lama tidak akur.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan adanya buku harian korban semasa hidup.

“Dari diari korban ini melambangkan bahwa kurang akur. Salah satu kutipannya: ‘Di rumah cuma main HP, nggak pernah ngajak ngobrol istri. Istri dianggurin dianggap pembantu, tapi nggak digaji'," kata Gandha mengutip tulisan diari korban.

Gandha menyebut, pihaknya telah memeriksa 12 saksi yang salah satunya saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara.

Kronologis

Diberitakan sebelumnya, Dayang Santi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Di mana, ia diduga dipaksa minum racun oleh suaminya sendiri.

Kejadian itu terungkap, setelah anak korban keluar dari rumah dan meminta tolong kepada tetangga. Setelah itu, korban dievakuasi ke puskesmas terdekat lalu dibawa ke RS Marsudi Waluyo Singosari.

Baca juga: Kabid Dokkes Ungkap Efek Mematikan Racun yang Digunakan Dhio Meracuni Ayah, Ibu serta Kakaknya

Diketahui, korban meninggal di rumah sakit pada Rabu (24/1/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Dan pada saat itu, jenazah sudah diambil dan dibawa ke rumah keluarga suami korban.

Namun, karena dalam penyelidikan polisi, jenazah korban dibawa ke Kamar Jenazah RSSA Malang untuk proses autopsi.

Untuk suami korban yang merupakan terduga pelaku berinisial DMM (40) telah diamankan. Kini, masih diperiksa di Polres Malang. (Kompas.com/Surya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved