Racuni Istri hingga Tewas, Seorang Suami di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Perbuatan itu merupakan buntut percekcokan yakni pelaku dan korban, saling mencurigai punya selingkuhan.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG- DMM (41), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, jadi tersangka usai meracun istrinya, Dayang Santi (41).
Perbuatan itu merupakan buntut percekcokan yakni pelaku dan korban, saling mencurigai punya selingkuhan.
“Jadi keduanya, pelaku dan korban, sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain, maupun wanita idaman,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024) siang.
Baca juga: Siasat Istri Bunuh Suami di Karawang, Ajak Adik dan Sewa Eksekutor, Sempat Terpikir Meracuni Korban
Sebelum terjadi percekcokan itu, Gandha menyebut keduanya diduga memang sudah lama tidak akur.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan adanya buku harian korban semasa hidup.
“Dari diari korban ini melambangkan bahwa kurang akur. Salah satu kutipannya: ‘Di rumah cuma main HP, nggak pernah ngajak ngobrol istri. Istri dianggurin dianggap pembantu, tapi nggak digaji'," kata Gandha mengutip tulisan diari korban.
Gandha menyebut, pihaknya telah memeriksa 12 saksi yang salah satunya saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara.
Kronologis
Diberitakan sebelumnya, Dayang Santi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Di mana, ia diduga dipaksa minum racun oleh suaminya sendiri.
Kejadian itu terungkap, setelah anak korban keluar dari rumah dan meminta tolong kepada tetangga. Setelah itu, korban dievakuasi ke puskesmas terdekat lalu dibawa ke RS Marsudi Waluyo Singosari.
Baca juga: Kabid Dokkes Ungkap Efek Mematikan Racun yang Digunakan Dhio Meracuni Ayah, Ibu serta Kakaknya
Diketahui, korban meninggal di rumah sakit pada Rabu (24/1/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Dan pada saat itu, jenazah sudah diambil dan dibawa ke rumah keluarga suami korban.
Namun, karena dalam penyelidikan polisi, jenazah korban dibawa ke Kamar Jenazah RSSA Malang untuk proses autopsi.
Untuk suami korban yang merupakan terduga pelaku berinisial DMM (40) telah diamankan. Kini, masih diperiksa di Polres Malang. (Kompas.com/Surya)
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, 20 September 2025, BMKG Juanda: Sore Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.