Selasa, 30 September 2025

Seorang Ayah di Tegal Jadi Terdakwa Usai Dilaporkan Anaknya: Bermula Karena Kotoran Kucing

Kasus ini sudah berulangkali dilakukan mediasi namun sayangnya penyelesaikan damai selalu gagal

Editor: Erik S
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
ZA (70) saat dikawal oleh petugas kejaksaan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL-  ZA (70), seorang ayah di Tegal, di Jawa Tengah menjadi terdakwa usai dilaporkan anak peremuannya, KT (40).

KT melaporkan ayahnya itu karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini sudah berulangkali dilakukan mediasi namun sayangnya penyelesaikan damai cara kekeluargaan itu  mentok di tengah jalan. 

Baca juga: Caleg DPRD Kendari Dipolisikan Istri karena Lakukan KDRT, Pelaku Bantah Berstatus Pasutri

Praktis, saat ini kasus yang membelit ZA tetap berproses di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA. 

Upaya mendamaikan kasus tersebut juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.

Setelah penyerahan itu, penuntut umum berupaya melakukan perdamaian kasus lansia di Tegal dipenjarakan anaknya melalui keadilan restoratif antara KT dan ZA.

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. 

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri. Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya kepada tribunjateng.com, Rabu (7/2/2024).

Ina sapaan akrabnya mengungkapkan, sidang kasus tersebut sudah berlangsung beberapa kali di PN Tegal.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, pada 31 Januari 2024.

Baca juga: Balita di Tidore Tewas Dianiaya Ayah, Pelaku juga KDRT Istri dan Mertua, Motif Masih Didalami

Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai. 

"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya. 

Dipicu Kotoran Kucing

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Suami di Palembang Laporkan Istrinya ke Polisi

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus. 

Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres. 

Baca juga: Suami yang Diduga Racuni Istri hingga Tewas Ditangkap, Ketua RT: Korban Mengeluh Sering Dapat KDRT

Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil. 

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya. (fba)

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Lansia di Tegal Dijebloskan Anaknya ke Penjara, Upaya Mediasi Gagal, Pemicunya Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved