Senin, 29 September 2025

Pledoi Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Saya Dibuang Polri

Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba

Penulis: Erik S
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024). 

Andri menyebut, dia memberanikan diri melaporkan beberapa penangkapan itu karena Kapolda adalah atasannya saat dia masih berdinas di Polres Lampung Utara.

"Saya sebagai kanit buser dan beliau adalah kapolres," ungkap dia.

Andri mengklaim Kapolda Lampung saat itu membalas pesan WhatsApp-nya dengan perkataan, 'jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap kembangkan ke depannya kualitas.'

Karena pesan itulah Andri mengklaim dia mendapatkan motivasi melakukan penangkapan jaringan-jaringan Fredy Pratama.

"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.

Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri

"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia.

Sementara itu, hingga kini Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika belum memberikan komentar. Kompas.com sudah menghubungi Kapolda Lampung, namun belum dijawab.

Pembelaan penasihat hukum

Kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan Andri sengaja masuk ke jaringan Fredy Pratama.

Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.

"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.

Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Pernah Minus, Kini Capai Rp 967 Juta

"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.

Dituntut hukuman mati

Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan