Jumat, 3 Oktober 2025

Promosi Judi Online Live Streaming, 3 Warga Sukabumi Digaji Masing-masing Rp 15 Juta Per Bulan

Tiga orang warga Sukabumi mendapat upah Rp 15 juta per bulan dari aktivitasnya mempromosikan judi online secara live streaming.

Editor: Dewi Agustina
Freepik
ilustrasi judi - Tiga orang warga Sukabumi yang mempromosikan judi online mendapat upah Rp 15 juta per bulan. Ketiganya berinisial TM (31), AM (24), dan DM (23). 

"Pasal atau ancaman hukuman yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dihukum dengan hukuman penjara paling lamanya 10 tahun, dan pasal yang disangkakan yang kedua yaitu pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana dihukum penjara selama 10 tahun," ujar Ali Jupri.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Warga Sukabumi Diciduk karena Promosi Judi Online, Rupanya Digaji Fantastis, Sebulan Dapat Segini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved