Promosi Judi Online Live Streaming, 3 Warga Sukabumi Digaji Masing-masing Rp 15 Juta Per Bulan
Tiga orang warga Sukabumi mendapat upah Rp 15 juta per bulan dari aktivitasnya mempromosikan judi online secara live streaming.
"Pasal atau ancaman hukuman yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dihukum dengan hukuman penjara paling lamanya 10 tahun, dan pasal yang disangkakan yang kedua yaitu pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana dihukum penjara selama 10 tahun," ujar Ali Jupri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Warga Sukabumi Diciduk karena Promosi Judi Online, Rupanya Digaji Fantastis, Sebulan Dapat Segini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.