Tim Terpadu yang terdiri dari KLHK, Kementan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan antara lain Riau, Kalimantan Tengah, Jambi dan Sumatera Selatan.
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sosialisasi yang diawali dengan Kick Off penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan di Riau dan selanjutnya akan direplikasi untuk daerah sentra sawit lainnya," terang Airlangga.
Perihal kebijakan pendanaan untuk percepatan Program PSR, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 bahwa Perkebunan Rakyat yang telah mendapatkan dana PSR dari BPDPKS, termasuk sebagai Penerima KUR khusus dengan total akumulasi plafon KUR khusus termasuk perpanjangan paling sebesar Rp500 juta dari Penyalur KUR.
Selanjutnya, PSR juga mendapatkan grace period selama 5 tahun dan bunga pinjaman yang dibebankan kepada Pekebun hanya sebesar 3 persen per tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.