Jumat, 3 Oktober 2025

Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Paman hingga Kakak, Tinggal di Rumah yang Dihuni 4 Keluarga

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus pencabulan yang dialami siswi SMP. Korban dicabuli ayah, paman dan kakaknya.

Editor: Abdul Muhaimin
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak. Seorang anak perempuan usia 12 tahun tinggal di Tegalsari, Surabaya, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah dan pamannya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur yang masih berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan sejak SD.

Kasus ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Awalnya, ibu korban melihat anak perempuannya sering murung sendirian.

Setelah ditelusuri, terungkap siswi SMP tersebut sering dicabuli ayah dan pamannya.

Korban sekarang diungsikan oleh ibunya di tempat tinggal neneknya.

Belakangan terungkap ia menerima perlakuan pelecehan seksual dari 4 orang keluarganya.

Empat orang itu yaitu ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17).

Kemudian kedua pamannya, I (43) dan JW (49).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi memastikan sudah menangkap semua pelaku.

"Pelaku semua saudara korban. Mereka tinggal satu rumah yang dihuni 4 keluarga," ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, ternyata korban mendapat pelecehan seksual dari 4 keluarganya sudah sangat lama.

Baca juga: Remaja Putri Kelas I SMP di Surabaya Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Ayah dan Paman

Setidaknya sejak korban masih kelas IV SD.

Barulah kemudian, ketika mengeyam pendidikan korban berterus terang kepada ibundanya.

Seorang sumber membeberkan, dari empat orang yang sempat ditangkap polisi satu di antaranya diperbolehkan pulang.

Yakni MA, kakak kandung korban.

Dirinya mendengar kakak korban itu dilepas polisi karena masih usia di bawah anak-anak.

"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makannya tidak ditahan," ucapnya.

Baca juga: Sosok Guru Terduga Pelaku Pencabulan di Yogyakarta, 15 Siswa SD Alami Trauma, 3 Saksi Diperiksa

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan mengapa kakak korban tidak ditahan.

Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun.

Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.

"Kakaknya ini sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi."

"Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul TEGA! Ayah, Dua Paman dan Kakak di Surabaya Rudapaksa Siswi SMP: Aksi Bejat Dilakukan Sejak 4 SD

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved