Kamis, 2 Oktober 2025

Pengakuan Pelaku Carok di Bangkalan, 4 Orang Tewas, Kakak Adik Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebanyak empat warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tewas seusai terlibat perkelahian dengan senjata tajam atau dikenal dengan sebutan carok

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase Tribunnews.com
Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian 

"Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, HB juga sempat meminta izin kepada orangtuanya namun dilarang. “Sebenarnya orangtua melarang pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.

Baca juga: Detik-detik Carok Berdarah di Bangkalan, 4 Warga Tewas Terkena Celurit, 2 Pelaku Ditangkap

AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menginformasikan hukuman apa yang akan didapatkan keduanya atas aksi kekerasan bersenjata malam itu.

Yaitu, Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35). 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Abaikan Larangan Ibu, Kakak Beradik di Bangkalan Berangkat Ladeni Korban Yang Dikenal Jago Silat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved