Selasa, 30 September 2025

Oknum Guru Yayasan Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Siswinya

MS (48), oknum guru ustaz sebuah yayasan di Pamekasan, Madura diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswinya.

Editor: Dewi Agustina
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak - MS (48), oknum guru ustaz sebuah yayasan di Pamekasan, Madura diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswinya, ER (11) yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. 

Pengakuan pelaku ia sudah beraksi sebanyak dua kali.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat menyebut, sampai saat ini pelaku masih belum kooperatif, sehingga perlu pemeriksaan mendalam, karena ada dugaan masih ada pelaku lainnya.

Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas UU perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ustaz di Madura Ditangkap Lantaran Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Periksa Saksi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved