Santri di Blitar Tewas, 17 Rekannya Sesama Santri Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum
Polisi tidak menahan ke 17 anak berhadapan dengan hukum tersebut karena masih di bawah umur.
Editor:
Dewi Agustina
Pixabay.com
Ilustrasi tewas - Sebanyak 17 remaja kini berstatus anak berhadapan dengan hukum terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan MAR (13), seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Para pelaku menganiaya korban menggunakan alat berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Polisi Tak Menahan 17 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Santri di Blitar Tewas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.