Sosok AF, Karyawan Shelter Hewan di Blitar yang Bunuh Bosnya, Terancam Hukuman Mati
Terungkap sosok tersangka pembunuhan dua wanita di shelter hewan Blitar. Tersangka baru seminggu bekerja dan membunuh majikan karena kesal.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik shelter hewan di Blitar, Jawa Timur bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan temannya, Luciani Santoso (53) ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (1/1/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan pekerja shelter hewan berinisial AF (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sehari-hari AF bertugas merawat anjing dan kucing yang ada di shelter milik Ragil Sukarno.
Ia baru seminggu bekerja di shelter hewan dan mengetahui info lowongan kerja dari media sosial.
Baca juga: Pembunuh 2 Wanita di Blitar Ditangkap, Pelaku Baru Sepekan Bekerja di Tempat Penampungan Hewan
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS menyatakan AF diamankan di kampung halamannya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (1/1/2024).
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu," paparnya, Rabu (3/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut AKBP Danang, kasus pembunuhan sudah direncanakan AF sejak Jumat (29/12/2023).
"Peristiwa itu (pembunuhan) terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," sambungnya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.
Jasad kedua perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk di dalam rumah.
Baca juga: Pekerja di Tempat Penampungan Hewan di Blitar Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Wanita Ragil & Luciani
"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang.
Motif kasus pembunuhan lantaran tersangka kesal gaji yang dibayarkan tidak sesuai.
Selain itu, tersangka sakit hati dengan perlakuan korban yang melarangnya salat Jumat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hasil Autopsi
Sementara itu, Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr Tutik Purwanti menyatakan jasad kedua korban telah diautopsi.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Pria di Ponorogo, Dihabisi Saudara Sendiri hingga Pelaku Serahkan Diri
Ditemukan luka hantaman benda tumpul di kepala hingga tubuh korban.
"Dari pemeriksaan terhadap dua jasad, ditemukan beberapa luka di daerah kepala, baik kepala belakang dan daerah rahang," ungkapnya.
Selain itu ditemukan juga luka akibat benda tajam dengan rincian Ragil mengalami 7 luka dan Luciani 20 luka.
"Luka pada dua korban ditemukan di area kepala. Lukanya ada yang akibat benda tajam dan benda tumpul," lanjutnya.
Dugaan sementara, kedua korban tewas seminggu sebelum ditemukan.
"Agak jauh dari penemuan jasadnya. Perkiraan, meninggalnya antara tanggal 26-27 Desember 2023," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Karyawan Asal Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Dua Wanita di Blitar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Samsul Hadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.