Senin, 6 Oktober 2025

Pengungsi Rohingya

Tiga Bulan Jadi Pengungsi di Aceh, M Amin Kembali Sebagai Penyelundup Rohingya, Kini Jadi Tersangka

Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Editor: Erik S
Istimewa
Muhammad Amin, tersangka penyeludup pengungsi Rohingya ke Aceh 

Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.

Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.

Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5  (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Penulis: Faisal Zamzami

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Muhammad Amin Penyelundup Rohingya ke Aceh, Korban Dijanji Pekerjaan Bayar Rp16 Juta Per Orang

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved