Pengungsi Rohingya
Tiga Bulan Jadi Pengungsi di Aceh, M Amin Kembali Sebagai Penyelundup Rohingya, Kini Jadi Tersangka
Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.
Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.
Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.
Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Penulis: Faisal Zamzami
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Muhammad Amin Penyelundup Rohingya ke Aceh, Korban Dijanji Pekerjaan Bayar Rp16 Juta Per Orang
Sumber: Serambi Indonesia
Pengungsi Rohingya
Tiga Awak Kapal Didakwa Selundupkan 137 Pengungsi Rohingya di Aceh |
---|
30 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Padang Tiji Pidie: Sebagian Menuju Medan dan Malaysia |
---|
Belasan Pengungsi Rohingya Tampak Kebingungan di Pinggir Jalan, Polisi Selidiki Asal Usul Mereka |
---|
Warga Aceh Timur Tanggung Biaya Makan 137 Pengungsi Rohingya Karena Belum Berlayar |
---|
Pengusir Pengungsi Rohingya Memakai Almamater Kampus Al Washliyah, Begini Klarifikasi Universitas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.