Pengungsi Rohingya
Tiga Bulan Jadi Pengungsi di Aceh, M Amin Kembali Sebagai Penyelundup Rohingya, Kini Jadi Tersangka
Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.
Mengetahui keduanya ingin kabur, warga sekitar menangkap Amin dan AH dan mengumpulkan mereka kembali ke rombongannya.
AH diduga memiliki peran sebagai pengarah dan membantu pendistribusian makanan kepada penumpang saat di kapal.
Saat ini polisi menahan Amin dan beberapa orang saksi di Mapolresta Banda Aceh.
Sedangkan warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh di Banda Aceh.
Tak semuanya pengungsi
Berdasarkan penyelidikan polisi, dari 137 orang itu, tak semuanya merupakan pengungsi.
Dua orang di antara mereka diketahui berkewarganegaraan Bangladesh, selebihnya warga negara Myanmar.
Polisi mendapati fakta bahwa tidak semua orang dalam rombongan mempunyai kartu pengungsi dari UNHCR.
Baca juga: Menko PMK Respons Pengungsi Rohingya Punya KTP: Birokrasi Kita Kecolongan
"Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," ucap Fahmi, dikutip dari Antara.
Di samping itu, dari jumlah itu, beberapa orang di antaranya dibiayai oleh orangtua atau keluarganya.
Akan tetapi, orangtua dan keluarganya masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.
"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ungkapnya.
Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Polisi Dalami Jaringan MA
Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan.
“MA ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.
Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan.
Sumber: Serambi Indonesia
Pengungsi Rohingya
Tiga Awak Kapal Didakwa Selundupkan 137 Pengungsi Rohingya di Aceh |
---|
30 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Padang Tiji Pidie: Sebagian Menuju Medan dan Malaysia |
---|
Belasan Pengungsi Rohingya Tampak Kebingungan di Pinggir Jalan, Polisi Selidiki Asal Usul Mereka |
---|
Warga Aceh Timur Tanggung Biaya Makan 137 Pengungsi Rohingya Karena Belum Berlayar |
---|
Pengusir Pengungsi Rohingya Memakai Almamater Kampus Al Washliyah, Begini Klarifikasi Universitas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.