Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Muhyani, Jadi Tersangka usai Tusuk Pencuri hingga Tewas, Kini Sakit Tak Ada Biaya Berobat

Muhyani, peternak kambing di Kota Serang jadi tersangka setelah melawan pencuri hingga tewas. Berikut kisahnya

wytv.com
Ilustrasi penjara - Muhyani, peternak kambing di Kota Serang jadi tersangka setelah melawan pencuri hingga tewas. Berikut kisahnya 

"Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," kata Ketua RT setempat, Nuraen.

Meski sempat melarikan diri, Waldi ditemukan dalam kondisi tewas dengan luka tusuk di dada oleh warga pukul 06.00 WIB.

Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Sempat Damai, Ditetapkan Jadi Tersangka

Orang tua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk kemudian melaporkan Muhyani ke polisi.

Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dua bulan kemudian pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka.

Sebenarnya, keluarga Muhyani telah beberapa kali mengunjungi rumah Waldi di Ciruas, Kabupaten Serang, sebagai bentuk ungkapan duka cita.

Kedua belah pihak juga sempat sepakat berdamai dan tak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Namun, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkan Muhyani ke polisi.

Nuraen menduga, laporan tersebut dilayangkan lantaran Muhyani tak menyanggupi memberi santunan senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Viral Pria Ngaku Pencuri Serahkan Diri ke Polres Lubuklinggau, Polisi Duga Hanya Ingin Makan Gratis

Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya."

"Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak, dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," jelas Nuraen.

Alasan Polisi Tetapkan Muhyani Jadi Tersangka

Diwartakan TribunBanten.com, penetapan tersangka terhadap Muhyani ini setelah penyidik memerika 8 saksi, termasuk keterangan ahli pidana.

Dalam keterangannya, ahli pidana menyimpulkan bahwa perbuatan Muhyani tidak termasuk upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya."

"Tetapi saudara Muhyani ini bukan dalam kondisi terdesak," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved