Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Pengedar Narkoba di Ciamis Diringkus, Polisi Sebut Jadi Penangkapan Terbesar

Ketiganya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.

Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor beat berwana hijau tosca, sekitar 1.000 butir obat-obatan terlarang, satu tas selempang berwarna hitam, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dan untuk pelaku berinisial AA, dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk pelaku inisial IS, dijerat pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto pasal 435 Juncto pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pengedar Narkoba di Ciamis Dibekuk, Jadi Penngungkapan Terbesar di Ciamis dalam 2 Tahun Terakhir

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved