Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Pengedar Narkoba di Ciamis Diringkus, Polisi Sebut Jadi Penangkapan Terbesar

Ketiganya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.

Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria di Ciamis, Jawa Barat diamankan karena jadi pengedar narkoba.

Ketiganya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka berinisial IS (31), AS (23), dan AA (27).

Ketiga tersangka masing-masing mengedarkan barang yang berbeda, pelaku inisial IS (31) mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Grantusip, dan Trihexyphenidyl.

Pelaku berinisial AS (23), mengedarkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja kering seberat 12,76 gram.

Terakhir pelaku berinisial AA (27) merupakan pengedar sabu seberat 25,56 gram, dengan kondisi ada sabu yang sudah dikemas siap edar dan satu kantong sabu yang disimpan dalam sebuah plastik bening.

Baca juga: Ditangkap 3 Kali karena Narkoba, Psikolog Duga Ammar Zoni Sulit Selesaikan Masalah hingga Frustasi

Kapolres Ciamis, AKPB Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyebut, ketiga pelaku tersebut tidak saling mengenal dan beroperasi di tempat yang berbeda.

Tony menambahkan, pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Ciamis tersebut merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun.

"Ya alhamdulillah dalam kurun waktu dua tahun pengungkapan kasus khususnya psikotropika jenis sabu-sabu, ini termasuk pengungkapan yang terbesar," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis, Iptu R. E. Budhi M mengatakan untuk modus pelaku pengedar sabu itu ada yang ditempel dan ditimbun.

"Modusnya, pelaku menggunakan dua metode yaitu ada yang ditempel di beberapa tempat dan ditimbun dalam tanah, jadi pemesan dan pelaku bertransaksi melalui online dan pemesan diberikan maps tentang lokasi barangnya oleh pelaku," ungkap Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, Budhi mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut bukan komplotan, masing-masing mengedarkan barang haram tersebut di jalur yang berbeda.

Pelaku AS ditangkap di wilayah Kecamatan Sindangkasih, kemudian pelaku AA ditangkap di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, dan pelaku IS ditangkap di sebuh rumah di Dusun Cikaret, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan dari ketiga tersangka di antaranya ganja kering seberat 12,76 gram dan satu unit handphone.

Ada pula sabu-sabu seberat 25,56 gram yang terbagi dalam beberapa bungkusan kecil siap edar dan satu plastik yang belum dikemas, satu unit timbangan digital kecil, satu bungkus bekas bumbu mie instan, satu bungkus bekas kemasan kopi, dan satu unit handphone.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved