Rabu, 1 Oktober 2025

2 Wanita di Cianjur Menikah Sesama Jenis, MUI Tegaskan Pernikahan Melanggar Hukum dan Tak Sah

MUI tanggapi pernikahan sesama jenis antara IH dan AY. AY yang berasal dari Kalimantan menyamar menjadi laki-laki agar dapat menikahi IH.

Editor: Abdul Muhaimin
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). 

Meski keluarga IH tidak membuat laporan kasus pernikahan sesama jenis, namun AY tetap diamankan di Mapolsek Sukaresmi karena masih memiliki utang.

"AY memiliki utang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta, sehingga diamankan di Mapolsek Sukaresmi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Jelas Dilarang,'' MUI Cianjur Segera Koordinasi dengan Polisi Bahas Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved