Kamis, 2 Oktober 2025

Kecelakaan Kerja di Kotabaru Kalsel, Operator Tewas Terlindas Roda Grader

Joni Bokko (44), operator grader asal Kalimantan Timur (Kaltim) tewas setelah terlindas roda grader, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Editor: Dewi Agustina
Tha Garcia Law Group
Ilustrasi Kecelakaan Kerja - Joni Bokko (44), operator grader asal Kalimantan Timur (Kaltim) tewas setelah terlindas roda grader yang dikemudikannya, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Arif tewas akibat kecelakaan kerja di area pertambangan, Selasa (7/11/2023).

Korban tewas diduga terlindas alat berat pertambangan yang terletak di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Jember.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jember menetapkan lima tersangka dalam insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Para tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Meningkat Signifikan, Tahun 2022 Capai 298.137 Kasus

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, lima tersangka tersebut berinisial PH, SB, DAM, FY, dan MU. Karena mereka melakukan penambangan tanpa ijin resmi dari pemerintah, serta berbuat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Para tersangka yang telah ditahan ini adalah operator alat berat, checker, pemilik lahan, dan pemilik eskavator," ujarnya, Kamis (9/11/2023)

Menurutnya, polisi baru saja merampungkan gelar perkara. Hasil kesimpulannya berupa sangkaan kuat penambangan sirtu tanpa lisensi legal. Bahkan, sampai memakan korban jiwa.

"Dan sudah cukup menjadi alat bukti untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kasus ini dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan," kata Abid.

Abid mengaku serius melakukan penanganan perkara ini. Karena ini bukan soal tambang ilegal saja, tetapi juga menyangkut hilangnya nyawa pekerja.

"Kita sudah tutup tambangnya. Penanganan obyektif sesuai arahan Kapolres Jember," ucapnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengaku memungkinkan ada tersangka baru.

"Masih belum (tersangka tambahan), nanti akan kami kembangkan," kata Naufal.

Naufal mengatakan, lima orang ini ditetapkan tersangka karena dianggap telah lali, saat mengoperasikan alat berat di area tambang galian C.

"Karena dianggap lalai, tersangka diancam pasal kelalaian dan perijinan," katanya.

Dia menegaskan lima tersangka tersebut yang jelas dijerat Pasal 158 Junco Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 pertambangan mineral dan Batubara juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved