Senin, 6 Oktober 2025

Mengaku Jadi Agen FBI dan Menipu Warga, Pria di Surabaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut pmum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Editor: Erik S
Net
Vincentius Herliman dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/12/2023). 

Satu orang setor Rp 1 miliar. Satunya lagi Rp 100 juta. Nah, saat waktu pencairan Vincentius menawari agar uang Rizki dinvestasikan kembali senilai Rp3 miliar. Dengan nominal tersebut bisa berbunga menjadi Rp 4 miliar.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana Rizki dikembalikan sekitar Rp 800 juta.

Setelah ditelusuri ternyata Vincentius tidak mengelola uang untuk investasi, melainkan untuk beli moge, renovasi kamar di apartemen, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlihat geleng-geleng kepala setelah mengamati perbuatan Vincentius Herliman.

Baca juga: Perempuan Asal Jambi Ditangkap Kasus Penipuan Bekerja di Bandara Ngurah Rai

Namun reaksi Vincentius cukup santai. Dia hanya mengangguk-angguk, tak berselang lama pengacaranya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ngaku Agen FBI Sekaligus Ahli Trading, Pria Surabaya Ini Nipu Kenalannya Rp 1 MIliar

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved