Mengaku Jadi Agen FBI dan Menipu Warga, Pria di Surabaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut pmum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vincentius Herliman dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/12/2023).
Vincentius menjadi terdakwa kasus penipuan.
Basuki Wiryawan selaku jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Baca juga: 22 Warga Garut Korban Penipuan Umrah Bodong Jatuh Pingsan di Terminal: Sebagian Ada yang Jual Tanah
"Menuntut terdakwa menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," ujar Jaksa Basuki.
Mengaku agen FBI
Korban penipuan Vincentius adalah Rizki, pria yang ingin ongkang-ongkang kaki bisa mendapat uang miliaran rupiah.
Rizki dijanjikan uangnya bisa berbunga 35 persen dalam rentan waktu satu bulan.
Agar Rizki lebih tertarik, Vincentius mengaku sebagai agen Federal Bureau Of Investigation alias FBI.
Ditambah lagi, Vincentius juga mengaku sebagai konsultan Amerika Serikat dan Australia bidang specialist cyber crime.
Satu lagi Vincentius juga mengatakan dipercaya mengurus trading dana milik pejabat-pejabat TNI selama 20 tahun.
Selama mengurus uang trading diklaim tidak pernah kolaps atau bangkrut.
Alasannya dia memiliki keahlian di bidang digital. Sehingga dia bisa membuat trading dengan garansi zero loss alias tidak pernah rugi.
Baca juga: 2 Pasang Pasutri Raup Miliaran Rupiah dari Penipuan Investasi Skincare Bodong, Kini Terancam
Rizki pun tertarik memasrahkan uangnya senilai Rp 1 miliar kepada Vincentius.
Ternyata uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang Rizki pun diembat sekira Rp 500 juta.
Vincentius dan Rizki sama-sama warga asal Surabaya. Pertemuan mereka berlangsung pada Februari 2023 lalu.
Rizki diming-imingi bisa mendapat uang banyak mengajak dua famili ikut investasi.
Satu orang setor Rp 1 miliar. Satunya lagi Rp 100 juta. Nah, saat waktu pencairan Vincentius menawari agar uang Rizki dinvestasikan kembali senilai Rp3 miliar. Dengan nominal tersebut bisa berbunga menjadi Rp 4 miliar.
Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana Rizki dikembalikan sekitar Rp 800 juta.
Setelah ditelusuri ternyata Vincentius tidak mengelola uang untuk investasi, melainkan untuk beli moge, renovasi kamar di apartemen, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlihat geleng-geleng kepala setelah mengamati perbuatan Vincentius Herliman.
Baca juga: Perempuan Asal Jambi Ditangkap Kasus Penipuan Bekerja di Bandara Ngurah Rai
Namun reaksi Vincentius cukup santai. Dia hanya mengangguk-angguk, tak berselang lama pengacaranya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ngaku Agen FBI Sekaligus Ahli Trading, Pria Surabaya Ini Nipu Kenalannya Rp 1 MIliar
Sumber: Surya
Sosok Dewi Wulan Sari, Mantan Model Bongkar Dugaan Penipuan yang Dilakukan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Dokter Gadungan Tipu Warga Rp538 Juta Minta Maaf: Kondisi Pasien Jadi Lebih Baik setelah Terapi |
![]() |
---|
Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV |
![]() |
---|
Soal Isu Rumah Lisa Mariana akan Digeruduk Korban Dugaan Penipuan, Rekan Sesama Model Beri Bantahan |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.