Senin, 6 Oktober 2025

Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali

Memanfaatkan kepolosan korban membuka celah pelaku untuk berbuat serupa sampai berulang kali, dengan modus yang sama.

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - - Pria lansia berinisial HM (65) tega mencabuli cucunya sendiri  sebanyak 5 kali. Aksi dilakukan sejak bulan Juli hingga Oktober 2023 di Dusun Negara Bumi Ilir RT/RW 026/002 Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

Kasat mengatakan, kasus tersebut ditangani personel Unit PPA dibantu Telab 308.

Pada Selasa, 28/11/2023, personel melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Sekira pukul 09.30 WIB, kakek bejat berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses secara hukum.

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," katanya.

"Aksi pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kakek Bejat di Lampung Tengah Rudapaksa Cucu 5 Kali, Diimingi Uang Kuota Rp 30 Ribu

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved