Sabtu, 4 Oktober 2025

Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding

Oditur menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan

Editor: Erik S
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). 

Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.

Baca juga: Kerangka yang Ditemukan di Sajingan Sambas Diyakini Sosok Sri, Hilang Usai Bertemu Mantan Tunangan

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.

Penulis: Ferryanto

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan

dan

Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Korban Usai Hakim Vonis Prada Yuwandi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved