Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding
Oditur menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum TNI, Prada Yuwandi pelaku pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.
Selain itu, Prada Yuwandi dipecat dari dinas militer.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Kisah Pilu Sri Mulyani asal Pontianak Dibunuh Oknum TNI di Sambas, Ditemukan Tinggal Kerangka
Sri Mulyani diketahui merupakan mantan tunangan pelaku.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.
"Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.
Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK.
"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya.
Respons keluarga
Vonis hakim itu membuat keluarga korban yang datang di ruang sidang mengucap syukur.
"Alhamdulillah, semua keputusan hakim sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata kakak korban, Ning Diana kepada wartawan.
Diketahui, kasus ini mulai terungkap saat ditemukannya kerangka manusia di Sajingan Besar, Sambas 31 Mei 2023 lalu.

Penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan bahwa kerangka yang ditemukan adalah warga Pontianak bernama Sri Mulyani.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA korban dan keluarganya.
Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Baca juga: Kerangka yang Ditemukan di Sajingan Sambas Diyakini Sosok Sri, Hilang Usai Bertemu Mantan Tunangan
Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.
Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.
Penulis: Ferryanto
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan
dan
Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Korban Usai Hakim Vonis Prada Yuwandi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sumber: Tribun Pontianak
Sosok Suryadi, Pria Beristri Bunuh Siswi SMK Kekasih Gelapnya Usai Dimintai Uang Rp 8 Juta |
![]() |
---|
Siswi SMK Lampung Tengah Tewas Dibunuh, Pelaku Sempat Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Pengantin Baru Tewas di Tangan 2 Pria, Polres Tanah Laut Cek Jejak Digital |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mengenal Smart Instalasi Tahanan Militer, Penjara Berteknologi AI Tempat 2 Oknum Kopassus Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.