Kepala Sekolah SMP di Deliserdang jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Diduga Korban Lebih dari Satu
Kepala Sekolah SMP di Deliserdang cabuli muridnya. Kini telah ditangkap dan berstatus tersangka. Diduga korban lebih dari satu orang.
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Kepala Sekolah Sebuah SMP di Deliserdang Dijebloskan ke Penjara Setelah Cabuli Para Siswinya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.