Kepala Sekolah SMP di Deliserdang jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Diduga Korban Lebih dari Satu
Kepala Sekolah SMP di Deliserdang cabuli muridnya. Kini telah ditangkap dan berstatus tersangka. Diduga korban lebih dari satu orang.
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan menangkap seorang kepala sekolah sebuah SMP di Deliserdang berinisial JR atas kasus pencabulan siswi.
JR ditangkap usai dilaporkan mencabuli siswinya di sekolah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan JR kini berstatus tersangka.
"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan."
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.
"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh areal intimnya," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.
"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.
Guru Ngaji di Semarang Cabuli 20 Murid
Seorang pengajar TPQ di Semarang, Jawa Tengah bernama Puji Raharjo (51) ditangkap usai dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku mencabuli murid perempuan saat mengajar ngaji di TPQ yang sudah lama didirikan.
Total ada 20 murid perempuan yang menjadi korban pencabulan.
Berdasarkan keterangan pelaku, kasus pencabulan sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem
Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.
Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.
Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.
"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.
Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.
Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.
Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.
Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka
Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.
"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.
"Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah," imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).
Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.
Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.
"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.
Baca juga: Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Kepala Sekolah Sebuah SMP di Deliserdang Dijebloskan ke Penjara Setelah Cabuli Para Siswinya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.