Kamis, 2 Oktober 2025

Gadis di Kalbar Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil 2 Kali, Ibu Korban Bantu Gugurkan Kehamilan

Gadis di Kubu Raya dirudapaksa ayah kandung sejak 2020. Ibu korban membiarkan dan membantu menggugurkan kandungan anaknya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
freepik
ilustrasi rudapaksa. Pasutri di Kubu Raya, Kalimantan Barat terlibat kasus rudapaksa anak kandung. 

AF mengaku takut akan ancaman BA dan terpaksa membantu menggugurkan kandungan AJ.

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ungkap AF.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Ferryanto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved