Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan
Mahasiswa UNY berinisial RAN sebarkan berita bohong di media sosial. Pihak kampus belum memberiksan sanksi karena proses hukum masih berjalan.
Tersangka RAN dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, membenarkan motif RAN membuat postingan untuk memfitnah MF karena sakit hati.
"Motifnya adalah sakit hati saat itu RAN mendaftar di salah satu pengurus mahasiswa ditolak, sedangkan MF diterima."
"Sehingga RAN mengunggah konten tersebut (kekerasan seksual)," terangnya, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Baca juga: Sosok MF, Mahasiswa UNY yang Viral Diduga Lakukan Pelecehan, Kini Mengaku Difitnah
Polda DIY memastikan informasi kekerasan seksual yang dilakukan MF merupakan hoaks.
RAN membuat postingan di akun X pada Jumat (10/11/2023) dan menuduh pengurus BEM FMIPA UNY yang berinisial MF (21) sebagai pelaku kekerasan seksual.
Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penyidik telah mencari korban yang ada di dalam postingan tersebut namun tidak ditemukan.
Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.
Kemudian, MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekersan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun X @akunsambatueu."
"Kami melakukan penangkapan tersangka RAN, 19 tahun, mahasiswa," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Baca juga: Anggotanya Jadi Korban Fitnah Pelecehan Seksual, BEM FMIPA UNY Bakal Bertemu Dekanat
Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan akun X @akunsambatueu berada di bawah kendali RAN dan hanphone milik RAN dijadikan barang bukti.
"Ditemukan narasi pelecehan seksual tersebut di handphone RAN."
"Dari barang bukti yang kami peroleh yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang memposting di akun X @unymfs," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.