Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Orang Tua Murid Aniaya Siswa SD di Kendari, Spontan usai Dapat Kabar Anaknya Dikeroyok

Pelaku mengaku spontan saat melakukan penganiayaan kepada siswa SD di Kendari. Ia juga mengaku dikabari kalau anaknya dikeroyok.

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) K saat diinterogasi anggota kepolisian karena telah aniaya siswa SD. (Kanan) Korban, A, saat dirawat. Berikut pengakuan orang tua murid yang aniaya siswa SD di Kendari. 

"Pelaku ditangkap di Jalan Kihajar Dewantara," ujar Kapolsek Kandai, AKP Slamet Raharjo.

Pelaku yang berinisial K tersebut disangkakan pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan.

Burhan menambahkan, kasus ini bisa berkembang serta hukuman yang diberikan bisa berubah.

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved