Pekerja Tambang di Jember Tewas karena Kecelakaan Kerja, 5 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Pekerja tambang di Jember tewas karena kecelakaan kerja. Polisi menetapkan 5 tersangka yang dianggap lalai. Mereka terancam 5 tahun penjara.
Dia menegaskan lima tersangka tersebut yang jelas dijerat Pasal 158 Junco Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 pertambangan mineral dan Batubara juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau kelalaian menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 junco pasal 55 KUHP 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," urainya.
Baca juga: Terkuak Minibus Dinas Perhubungan Pohuwato yang Kecelakaan Ternyata Dikemudikan Bocah Usia 14 Tahun
Sebelumnya, Iptu Nofal mengungkapkan, dugaan sementara pekerja tewas akibat terlindas alat berat pertambangan.
"Korban meninggal dunia karena terlindas," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, korban mengalami luka serius di bagian kaki, kerena bagian tubuh tersebut yang terkena alat berat pertambangan.
"Mengalami luka di kaki. Untuk aktifitas korban (sebelum tewas) saat ini masih kami dalami," kata Nofal.
Nofal mengungkapkan korban mengalami kecelakaan kerja pada 6 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Kata dia, pekerja tersebut sempat dibawa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat agar mendapatkan pertolongan medis.
"Korban dibawa ke puskesmas terdekat dan meninggal di sana. Tidak sampai dibawa di RSD Soebandi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tambang Galian C di Jember Makan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Lima Tersangka: Sudah Ditahan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Penyelidikan Polisi Jember, Pekerja Tambang Galian C Tewas Akibat Terlindas Alat Berat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.