Kamis, 2 Oktober 2025

Pria di Sumut Tusuk Mantan Istri karena Ditolak Rujuk, Berikut Penjelasan Polisi

Seorang pria bernama Jonni alias Legen (32) diringkus polisi karena tusuk mantan istrinya.

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kanan) Korban, Soraya Atikah Sari (18) saat mendapatkan perawatan medis. (Kanan) Pelaku yang juga mantan suami korban Jonni alias Legen (32). Pelaku menusuk korban karena tidak mau diajak rujuk. 

Korban pun langsung dibawa ke RSU Delia untuk perawatan medis.

Pihak Satreskrim Polres Binjai pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.

"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).

Pelaku pun terancam lima tahun penjara.

Namun, jika mengakibatkan kematian, pelaku terancam tujuh tahun penjara.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved