Pria di Sumut Tusuk Mantan Istri karena Ditolak Rujuk, Berikut Penjelasan Polisi
Seorang pria bernama Jonni alias Legen (32) diringkus polisi karena tusuk mantan istrinya.
Korban pun langsung dibawa ke RSU Delia untuk perawatan medis.
Pihak Satreskrim Polres Binjai pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Pelaku pun terancam lima tahun penjara.
Namun, jika mengakibatkan kematian, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.