Guru SMK di Medan yang Rudapaksa Ponakan hingga Hamil Terancam Sanksi Berat
Inilah kabar terbaru soal guru SMK di Medan, Sumatera Utara yang ditangkap karena hamili keponakannya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal guru SMK di Medan, Sumatera Utara yang ditangkap karena hamili keponakannya sendiri.
Guru berinisial MRD (56) tersebut melakukan tindak rudapaksa bersama anaknya, SNH (24).
Inspektorat Daerah Sumut, Lasro Marbun pun meberikan tanggapan mengenai kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mentolerir perbuatan MRD, sebagai pendidik dan apa lagi korbannya merupakan anak dibawah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu kan umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur. Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," kata Lasro, Sabtu (4/11/2023).
Lasro mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum dan mendukung pihak Polda Sumut melakukan pengusutan secara tuntas kasus yang menjerat MRD.
Baca juga: Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan di Rumah Sejak 2022, Pelaku Tak Mengakui Perbuatannya
"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," kata Lasro.
Lasro menjelaskan dalam langkah awal pihaknya, akan membebastugaskan MRD sebagai guru ASN di SMK Negeri 14 Medan tersebut.
"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka. Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas. Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru disalah satu SMK Negeri di Kota Medan, berinsial MRD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun hingga hamil.
Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinsial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.
Sedangkan, SNH saat diamankan berhasil melarikan diri. Kini, tengah diburu oleh petugas kepolisian. Sementara MRD sudah dijebloskan dalam sel penjara Polda Sumut.
Peristiwa pemerkosaan itu, dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom kepada wartawan, Jumat 3 November 2023. Ia mengatakan terus mendalami kasus keji ini.
Untuk diketahui, bahwa korban tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2015. Gadis malang itu, merupakan anak dari almarhum abang kandung dari istri MRD.
Kasus pemerkosaan itu, terungkap dari kecurigaan guru korban, melihat tubuh korban tidak wajar, pada 16 Agustus 2023. Kemudian, dilakukan pengecekan kesehatan korban di klinik dekat sekolah korban. Alhasil, korban hamil 7 bulan.
Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Kota Medan Rabu, 24 September 2025: Hujan Sedang pada Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Anggota DPR Kecam Bentrok Masyarakat Adat Versus Perusahaan Kertas di Simalungun Sumut |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa, 23 September 2025: Pagi Cerah, Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Selasa 23 September 2025: Hujan Ringan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Sosok Herly Puji Mentari, Sekdis Dicopot Bobby Gara-gara Wajibkan Orang Beri Kado saat Ultahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.