Kamis, 2 Oktober 2025

Keripik Narkoba

Narkoba Keripik Pisang Diproduksi di Bantul, Ini Kata Sri Sultan HB X dan Pemilik Rumah Kontrakan

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak setuju dengan ide pemindahan makam Pangeran Diponegoro. 

DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.

Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.

"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penggerebekan Rumah Produksi Narkoba di Banguntapan Bantul, Sri Sultan HB X Turut Angkat Bicara

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Kasus Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water di Banguntapan Bantul

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved