Keripik Narkoba
Narkoba Keripik Pisang Diproduksi di Bantul, Ini Kata Sri Sultan HB X dan Pemilik Rumah Kontrakan
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.
Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.
"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.
Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penggerebekan Rumah Produksi Narkoba di Banguntapan Bantul, Sri Sultan HB X Turut Angkat Bicara
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Kasus Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water di Banguntapan Bantul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.