Eks Kades di Banten Pakai Uang Dana Desa Rp225 Juta untuk Karaoke dan Sawer LC Bareng Staf
Eks Kepala Desa Lontar, Tangerang, Banten mengaku menggunakan dana desa ratusan juta untuk hiburan karaoke bersama stafnya.
TRIBUNNEWS.COM - Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten mengaku menggunakan dana desa ratusan juta untuk hiburan karaoke bersama stafnya.
Hal itu diungkapkan Aklani dalam sidang dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan pengakuan terdakwa, Selasa (31/10/2023).
Dilansir Tribun Banten, Aklani menjabat kepala desa pada 2015-2021.
Aklani didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp925 juta.
Penuntut mengatakan Aklani tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan di APBDes.
Aklani juga didakwa menggelapkan gaji pegawai demi kepentingan pribadi.
Baca juga: Viral Kades di Pasuruan Adu Mulut dengan Kapolsek karena Lomba Voli Dihentikan, Ngaku Sudah Izin
Aklani mengaku, uang sekira Rp225 juta dipakainya untuk karaoke hingga menyawer pemandu lagu (PL) alias ladies companion (LC).
Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menanyakan digunakan untuk apa saja dana desa yang digelapkan itu.
"Saya pakai uangnya Rp225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon."
"Nyanyi-nyanyi doang," ungkap Aklani.

Hakim heran bagaimana bisa uang ratusan juta habis hanya untuk karaoke.
Aklani lalu mengatakan hampir setiap hari ia dan stafnya foya-foya di tempat karaoke.
"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (PL atau LC). Biasa nyawer ada yang Rp500 ribu ada yang Rp700 ribu, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Kades di Grobogan yang Viral Pamer Uang Sekardus, Terjerat Utang Miliaran Rupiah saat Nyalon
Aklani menyebut sekretaris desa (Sekdes) dan tiga pejabat desa lainnya ikut dalam karaoke tersebut.
Dalam semalam, Aklani mengaku menghabiskan Rp5-9 juta.
"Iya setiap hari, Jumat juga kalau buka saya hajar juga, kan saya telepon mamih dulu, mih Jumat buka," ungkapnya.
Aklani dalam sidang tersebut mengaku menyesali perbuatannya.
"Jelas enggak bener, gara-gara jadi lurah saya jadi enggak bener. Ya mungkin saya doang yang enggak bener jadi lurah."
"Bukan menyesal lagi, nangis yang mulia. Kalau di sini (persidangan) enggak, tapi kalau di musala nangis. Taubat yang mulia," aku Aklani.
Kasus Aklani
Dikutip dari Kompas.com, dalam dakwaan terhadapnya, dana desa tahun 2020 tidak dipergunakan sesuai rencana.
Sejumlah kegiatan tidak terlaksana antara lain pekerjaan rabat beton di RT 003 dengan nominal Rp71 juta, di RT 019 dengan nominal Rp213 juta, hingga ada kegiatan pemberdayaan pelatihan service handphone Rp43 juta.
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan saat pandemi Covid-19 senilai Rp50 juta juga tidak dilaksanakan.
Tetapi, pada persidangan tersebut Aklani membantahnya dan menyatakan kegiatan telah dilakukan dalam bentuk pembagian sembako kepada masyarakat.
"Kalau yang bantuan Covid itu sudah dilaksanakan yang mulia, bentuknya sembako, beras gitu," ucap Aklani.
Selain sejumlah kegaitan yang tidak dilaksanakan, ada juga tunjangan staf BPD dan staf desa Rp27 juta yang tidak dibayarkan.
Serta ada pembayaran fiktif senilai Rp47 juta dan kas pajak yang tidak disetorkan ke negara.
Adapun total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang senilai Rp925 juta.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.