Kakek di Ende Ditangkap Polisi Karena Cabuli Gadis 12 Tahun, Modus Ajak Bersihkan Masjid
Kakek berusia 50 tahun di Ende, NTT inisial HH ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan pada gadis 12 tahun di desanya modus bersihkan masjid
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Kakek berusia 50 tahun di Ende, NTT inisial HH ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan.
Korbannya seorang gadis berusia 12 tahun berinisial F.
Bejatnya pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang petani itu melakukan aksi pencabulan tersebut di dalam masjid yang ada di desa itu.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 24 Oktober 2023 mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pada bulan September 2023, korban dan tiga temannya yakni UM (12), IS (11), dan N (30) baru saja pulang menjual siri dan pinang di desa itu.
Sesampainya di belakang masjid, tersangka memanggil ke-empat orang anak tersebut untuk membantunya membersihkan masjid.
Kemudian anak-anak itu pulang kembali ke rumah untuk menyimpan semua barang-barang bawaan mereka.
Keempat orang anak termasuk korban kembali mendatangi tempat ibadah tersebut.
Pada saat itu, korban dan ketiga temannya membersihkan bagian teras masjid.
Lalu tersangka HH memanggil korban untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid.
Karena korban sendirian, UM berinisiatif untuk menemani korban. Namun tersangka melarangnya dan membiarkan korban membersihkan sendiri. Korban lalu masuk ke gudang dan membersihkan kotoran ayam.
Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang
Beberapa saat kemudian, tersangka juga ikut masuk ke gudang masjid. Ia menutup sebagian pintu di gudang itu, lalu tersangka menarik tangan korban dan mulai melecehkan korban.
Tak terima dengan aksi dari tersangka, korban lalu menendang kaki tersangka dan langsung berlari keluar dari dalam gudang tersebut. Sesampainya di luar gudang korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi UM.
Tak hanya sekali korban melakukan perbuatan bejatnya. Hanya berselang tiga hari setelah kejadian pertama, HH kembali melakukan aksi bejatnya.
Kali kedua ini agak berbeda. Saat itu korban bersama adiknya berinisial AF pulang membeli jajan di kios yang mana kios tersebut melewati depan rumah tersangka HH.
Tiba-tiba tersangka yang saat itu sedang mengenakan sarung dan tidak mengenakan baju berdiri di depan pintu rumahnya memanggil korban bersama adiknya AF dengan cara bersiul, namun mereka tidak menghiraukannya.
Setelah itu, tersangka HH kembali memanggil dan menyodorkan uang sebesar Rp 50 ribu. Namun korban tak mau menerima uang tersebut. Korban tetap memaksa, namun korban tetap bersikeras menolak.
"Karena tak mau menerima, tiba-tiba tersangka langsung mengangkat kain sarungnya yang mana tersangka tidak mengenakan celana dalam. Tersangka HH menunjukan kemaluannya di depan korban dan adiknya sehingga korban bersama adiknya AF langsung lari pulang ke rumah," ujarnya.
Ia menjelaskan, karena merasa takut, korban baru menceritakan kejadian itu kepada keluarga pada bulan Oktober 2023, padahal kasus tersebut terjadi pada bulan September 2023.
"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 pada pukul 18:00 wita oleh anggota PPA Satreskrim Polres Ende," ungkapnya.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka
Kepada penyidik, kata Kadiaman, tersangka HH melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur hanya untuk memenuhi hawa nafsunya.
Atas perbuatannya, tegas Kadiaman, dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kepada tersangka, diancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Gadis 12 Tahun di Dalam Masjid, Pria 50 Tahun di Ende Ditangkap Polisi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.