Senin, 6 Oktober 2025

Terkuak Penyebar Pertama Video Mesum Mahasiswi yang Viral di Batam, Pelaku Kekasih Korban

Aam mengaku merekam hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya agar ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain

Editor: Eko Sutriyanto
grid.id
Ilustrasi video asusila - Aam (22), warga Batam ditangkap karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Ia menyebarkan konten asusila melalui media sosial Instagram. 

Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.

Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Baca juga: Gerebek Warung Jablay, Satpol PP Kabupaten Balangan Amankan Sejoli yang Berbuat Mesum di Kamar

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.

Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.

"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Viral di Batam Video Asusila Mahasiswi, Polda Kepri Tangkap Penyebar Pertama

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved