Terkuak Penyebar Pertama Video Mesum Mahasiswi yang Viral di Batam, Pelaku Kekasih Korban
Aam mengaku merekam hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya agar ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain
Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.
Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.
Baca juga: Gerebek Warung Jablay, Satpol PP Kabupaten Balangan Amankan Sejoli yang Berbuat Mesum di Kamar
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.
Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.
"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Viral di Batam Video Asusila Mahasiswi, Polda Kepri Tangkap Penyebar Pertama
Sumber: Tribun Batam
TIBA-TIBA Akun Instagram Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ikut Lenyap |
![]() |
---|
Kiesha Alvaro Pamer Kedekatan dengan Rebecca Klopper: Calon Ibu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Larang Anaknya Main Instagram setelah Sebut Sri Mulyani Agen CIA: Dia Anak Kecil |
![]() |
---|
Jejak Digital Anak Menkeu Purbaya Yudhi, Sebut Sri Mulyani Agen CIA, Kini Disorot soal Orang Miskin |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sowan Mahfud MD, Apa Saja yang Dibahas? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.